Fakultas Hukum Universitas Bengkulu didirikan pada tanggal 24 Agustus 1982, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1982, dan merupakan satu-satunya Fakultas Hukum Negeri yang ada di Provinsi Bengkulu.
Penentuan jurusan dan struktur organisasi masing-masing Fakultas di lingkungan Universitas Bengkulu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0218/0/1992 Tanggal 22 Juni 1982, dimana mengasuh bidang studi Ilmu Hukum dasar. Dalam rangka mengikuti dan menyesuaikan dengan surat keputusan Mendikbud Republik Indonesia nomor 17/0/1993 jo Surat Keputusan Mendikbud Nomor 325/U/1994, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu membuka empat program kekhususan, yaitu (1) Hukum Perdata dan Ekonomi (2) Hukum Administrasi Negara dan Ketatanegaraan, (3) Hukum Pidana dan Perlindungan Masyarakat, dan (4) Hukum dan Dinamika Masyarakat. Perkembangan lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Bengkulu nomor 881/J30.P/PP/1997, pada Tahun Akademik 1997/1998 Fakultas Hukum Universitas Bengkulu hanya membuka tiga program kekhususan, yaitu (1) Hukum Perdata dan Ekonomi, (2) Hukum Administrasi Negara dan Ketatanegaraan, (3) Sistem Peradilan Pidana dan Perlindungan Masyarakat (Kepidanaan). Semenjak tahun 2005 Prodi Ilmu Hukum telah diakreditasi dan mendapat hasil akreditasi A.
Menjadi Fakultas Hukum terkemuka dan pelopor dalam rekayasa sosial berbasis nilai – nilai lokal.
- Menyelenggarakan pendidikan secara profesional berbasis kompetensi.
- Menyelenggarakan penelitian secara professional yang mengarah pada penyusunan model rekayasa sosial berbasis nilai-nilai lokal.
- Menyelenggarakan pengabdian pada masyarakat secara profesional yang didasarkan pada rekayasa sosial.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (dosen, karyawan, mahasiswa) dalam bidang pendidikan dan pengajaran hukum, penelitian hukum, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualits serta kerjasama penelitian sesama dosen dan mahasiwa pada topik-topik yang mengarah penyusunan model rekayasa social untuk menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan adil.
- Meningkatkan hubungan dan kerjasama institusional (kelembagaan) dengan stakeholders menyangkut advokasi, solusi, penyelesaian konflik, pembangunan hukum yang baik di daerah, regional maupun tingkat nasional.
- Meningkatkan pengelolaan akademik atmosfir yang berkualitas di bidang pendidikan, khususnya dalam proses belajar mengajar dalam rangka melaksanakan kurikulum yang telah ditentukan guna mencapai kompetensi yang ditentukan.
Sebagai upaya pengembangan Fakultas Hukum dan memenuhi kebutuhan masyarakat, pada tanggal 2 Januari 2014 Dekan Fakultas Hukum menunjuk Tim Pendirian Program Studi Magister Kenotariatan. Berkat kerja keras tim, pada tanggal 8 November 2016 keluarlah Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 465/KPT/I/2016 tentang Pembukaan Program Studi Kenotariatan Program Magister pada Universitas Bengkulu di Bengkulu. Berdasarkan SK Menteri tersebut, disusunlah pengelola Prodi M.Kn dan dilakukan segala persiapan operasional prodi. Pada tanggal 6 Januari 2017, Prodi M.Kn mulai menerima calon mahasiswa.
- Mengembangkan dan mengkaji materi pendidikan dalam tingkat dan intensitas yang setara dengan yang diberikan pada pendidikan Magister Kenotariatan di perguruan tinggi yang lebih unggul di Indonesia;
- Mengkaji materi pendidikan sesuai dengan state of the art pada semua bidang ilmu hukum;
- Mengundang ahli hukum nasional dan internasional untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan peningkatan wawasan akademik bagi mahasiswa dan dosen.
- Meningkatkan kemampuan dosen dan mahasiswa dalam melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat bidang hukum.