Sejarah

Fakultas Hukum Universitas Bengkulu didirikan pada tanggal 24 Agustus 1982, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1982, dan merupakan satu-satunya Fakultas Hukum Negeri yang ada di Provinsi Bengkulu.

Penentuan jurusan dan struktur organisasi masing-masing Fakultas di lingkungan Universitas Bengkulu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0218/0/1992 Tanggal 22 Juni 1982, dimana mengasuh bidang studi Ilmu Hukum dasar. Dalam rangka mengikuti dan menyesuaikan dengan surat keputusan Mendikbud Republik Indonesia nomor 17/0/1993 jo Surat Keputusan Mendikbud Nomor 325/U/1994, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu membuka empat program kekhususan, yaitu (1) Hukum Perdata dan Ekonomi (2) Hukum Administrasi Negara dan Ketatanegaraan, (3) Hukum Pidana dan Perlindungan Masyarakat, dan (4) Hukum dan Dinamika Masyarakat. Perkembangan lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Bengkulu nomor 881/J30.P/PP/1997, pada Tahun Akademik 1997/1998 Fakultas Hukum Universitas Bengkulu hanya membuka tiga program kekhususan, yaitu (1) Hukum Perdata dan Ekonomi, (2) Hukum Administrasi Negara dan Ketatanegaraan, (3) Sistem Peradilan Pidana dan Perlindungan Masyarakat (Kepidanaan). Semenjak tahun 2005 Prodi Ilmu Hukum telah diakreditasi dan mendapat hasil akreditasi A.

PROFIL FAKULTAS

Currently Playing

BERITA TERBARU